108Jakarta.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok ucapan duka cita di salah satu surat kabar.
Pria bernama SA ini bertugas menerima uang hasil tipu-tipu dari sindikat lainnya.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di kawasan Petojo Selatan, dini hari tadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (10/1/2017) di lokasi sidang Ahok Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan, penangakapan terhadap SA merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai pengurus dari Rumah Duka Jabar Agung yang memasukkan obituari orangtua korban ke salah satu harian media nasional.
“Tujuaannya, agar keluarga korban ini tahu kalau pihak rumah duka memasuk kan nama almarhum orangtuanya di koran,” tambah Kabid Humas Kombes pol Argo.
Korban kemudian ditelepon oleh salah satu pelaku lalu meminta bayaran sebesar Rp 40 juta.
Pembayarannya dilakukan via transfer melalui rekening yang disediakan.
“Permintaan itu sempat dilakukan beberapa kali hingga akhirnya pelaku meminta uang lagi dengan dalih penambahan fasilitas,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Kabid Humas Kombes Pol Argo melanjutkan pelaku lainnya yakni Dim lantas mencairkan dana dengan cara diambil tunai kemudian memecahnya ke beberapa rekening.
“Setelah penelusuran, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku, Al dan SA. dengan barang bukti 68 lembar ATM dari berbagai bank,” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Akibat perbutannya, para pelaku dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman kurungan tujuh tahun.
(ayb/int)